Pertemuan Desk Data Bidang Kesehatan dalam Rangka Penyusunan Pelaporan Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023
Dalam rangka menjawab tuntutan pada Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Satu Data Kesehatan dimana pada pasal 3
ayat 2 menyatakan Satu Data Bidang Kesehatan harus dilakuan berdasarkan prinsip
bahwa data yang dihasilakan oleh Produsen Data Kesehatan memenuhi Standar Data,
memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode
Referensi dan/atau Data Induk, dipertegas pada Pasal 11 ayat 1 menyatakan
Puskesmas dan Dinas Kesehatan wajib menerbitkan Profil Kesehatan yang berisi
Informasi Kesehatan minimal satu kali dalam setahun. Dinas Kesehatan Kabupaten
Dharmasraya melalui sub bagian Program Informasi dan Humas mengadakan pertemuan
desk data bidang kesehatan selama 3 hari mulai tanggal 28 Februari s/d 1 Maret
2024 di Hotel Umega, Gunung Medan.
Peserta peremuan
sebanyak 90 orang yang terdiri dari seluruh pengelola data program di Dinas
Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Kasi
Pelaporan Evaluasi dan Informasi dari RSUD Sungai Dareh, Kasubag Tata Usaha
dari RSUD Sungai Rumbai, Ka. Tata Usaha, PJ UKM, PJ UKP dan Pengelola SIK dari
Puskesmas se-Kab. Dharmasraya. Kegiatan Desk Data Bidang Kesehatan bertujuan
untuk :
a. Verifikasi data capaian program sehingga adanya
sinkronisasi data antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan
b. Persamaan persepsi antara puskesmas dengan Dinas
Kesehatan terhadap defenisi operasional dari setiap data tabel yang disajikan
dalam laporan profil kesehatan.
Narasumber dari kegiatan ini dari BPS Kabupaten
Dharmasraya menyampaikan materi mengenai peran BPS sebagai pembina data,
BAPPERIDA Kabupaten Dharmasraya memberikan materi mengenai peran BAPPERIDA
sebagai sekretariat data, dan Dinas KOMINFO memberikan materi mengenai peran
Dinas KOMINFO sebagai walidata.