PELAYANAN RAWAT INAP PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
- KTP/ KK /Identitas lainnya
- Kartu BPJS bagi yang memiliki
- Kartu berulang berobat
- Rekam Medis
B. Prosedur
C. waktiu pelayanan
1. Setiap Hari : 24 Jam
2. Penyelesaian Layanan : Sampai dibolehkan pulang oleh dokter atau ada indikasi dirujukD. Biaya / Tarif :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
E. Produk Layanan :
- Jasa Layanan Rawat Inap
F. Pengelolaan Pengaduan :
- Ida Rohaya, AMd.Keb
- HP/WA : 0812 6294 6830
- Contact person : Nama :
G. Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
H. Sarana dan Prasarana
- Kamar Rawat Inap 3 buah (tempat tidur 3,B
- Ruang Petugas 1 buah
- Ruang Tunggu
- Kamar mandi petugas 1 buah
- Kamar mandi pasien 2 buah
- Ruang sterilisasi 1 buah
- Ruang farmasi 1 buah
- Ruang oksigen 1 buah
- Ruang Penyediaan Makanan 1 buah
- Ruang Cuci linen 1 buah
- komputer 1 set
- Meja dan kursi administrasi
- Lemari alat 1 buah
- Lemari arsip 1 buah
- Alat-alat Pemeriksaan
I. Kompetensi Pelaksana :
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Dokter 1 orang
- Bidan 2 orang
- Perawat 3 orang
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
K. Jaminan Pelayanan :
- BPJS Kesehatan
- Jampersal
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. SIP, STR
2. SOP Pelayanan
3. CCTV dan Satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Komentar Pelayanan Puskesmas