Pelayananrekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
A. Persyaratan Pelayanan :
1. Studi Kelayakan
- Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana
- Analisa keuangan
- Program Fungsi
- Kebutuhan ruangan
- Kebutuhan Peralatan
- Kebutuhan Tenaga
- Rencana kelas Ruah Sakit
2. Master Plan
3. Status Kepemilikan
4. Rekomendasi Izin mendirikan
5. Izin undang-undang gangguan (HO)
6. Pengolahan AMDAL
7. Luas tanah dan sertifikatnya
8. Penamaan
9. Izin mendirikan Bangunan (IMB)
10. Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
11. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur
- Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
- Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
- Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
- Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan
b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan
- Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
- Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
- Penyelesaian jangka waktu 14 hari
D. Biaya / Tarif : Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan : Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Ns. Rafles, S.Kep
Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
1. Permenkes RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang perizinan Rumah sakit
2. 2.Permenkes RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasiRumah sakit
3. Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah sakit
4. Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah sakit
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
1. Ruang Rawat Inap, Rawat Jalan dan IGD
2. Ruang Tunggu
3. Toilet
4. Lemari Dokumen
5. Rak Arsip
6. Meja Kerja
7. Kursi Kerja
8. AC/Kipas Angin
9. Telepon
10. Komputer
11. Printer
12. Alat tulis kantorI. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Tenaga Medis
2. Tenaga Psikologi Klinis
3. Tenaga Keperawatan
4. Tenaga Kebidanan
5. Tenaga Kefarmasian
6. Kesehatan masyarakat
7. Tenaga Kesehatan Lingkungan
8. Tenaga Gizi
9. Tenaga Keterapian Fisik
10. Tenaga Teknisi Medis
11. Tenaga Teknik Biomedika
12. Tenaga Kesehatan lain dan
13. Tenaga non kesehatanJ. Pengawasan Internal :
- Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
- Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan :
- Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- SOP Pelayanan
- CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran
Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017
dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Komentar Pelayanan