Pelayanan Peserta JKN
A. Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy kartu BPJS yang lama
B. Prosedur
- Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
- Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
- Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
- Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan
b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan
- Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
- Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
- Penyelesaian jangka waktu 7 hari
D. Biaya / Tarif :
- Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :
- Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person :
- Nama : Ns. Rafles, S.Kep
- Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang program JKN
- Perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
- Komputer
- Printer
- Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
- Sanitarian 1 orang
- Farmasi 1 orang
- Analis 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin harus diregistrasi setiap tahunnya
K. Jaminan Pelayanan :
- Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- SOP Pelayanan
- CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran
Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017
dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Komentar Pelayanan