Pelayanan Informasi Data
A. Persyaratan Pelayanan :
- Ada suratresmipermintaan data
B. Prosedur
- Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
- Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
- Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
- Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan
b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan) : - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan
- Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
- Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
- Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
- Penyelesaian jangka waktu 60 menit
D. Biaya / Tarif :
- Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :
- Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person :
- Nama : Ns. Rafles, S.Kep
- Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
- 1. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009tentangKesehatan
- Peraturan Mentri komunikasi dan informatika Nomor 41/PER/Men.Kominfo/11/2007 tentang Panduan Umum Tata kelola Teknologi informasi dan komunikasi Nasional
H. Sarana Prasarana
Sarana :
1. Ruang Reseptionis
2. RuangTunggu
3. Ruang PelayananInformasi
Prasarana :
1. Mejadankursi
2. Lemaripenyimpan data
3. Komputer
4. Mesinprinter
5. Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
1. Kesehatan Masyarakat : 3 orang
2. Perawat : 2 orang
3. Bidan : 1 orang
4. RekamMedis : 1 orang
5. Teknik Komputer : 1 orang
J. Pengawasan Internal :
- Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
- Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan :
- Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
- SOP Pelayanan
- CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran
Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017
dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Komentar Pelayanan