Puskesmas Sitiung I
- Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung
- dr. Sisyani
- 0754-581150
- [email protected]
- -
- https://www.facebook.com/profile.php?id=100020227865156
- -
Type Puskesmas : Puskesmas Rawatan
Puskesmas Kawasan Pedesaan
No. | Standar Pelayanan Puskesmas | View |
---|---|---|
1 | PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan
D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum :
H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai |
2 | PELAYANAN PERSALINAN DAN PONED (PELAYANAN OBSETRIK NEONATUS DASAR) PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN PERSALINAN DAN PONED (PELAYANAN OBSETRIK NEONATUS DASAR) PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Setiap Hari : 24 Jam 2. Penyelesaian Layanan : 70 Menit - 100 MenitD. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum :
H. Sarana dan Prasarana 1. Bed Gyn 2 buah 2. Lemari Alat 1 buah 3. Alat-alat medis 4. Troli 2 buah 5. Meja Bayi 6. Ruang Tunggu 7. Wastafel 8. Ruang Pelayanan 9. Ruang Nifas ( tempat tidur 2, wastafel, inkubator bayi 1) I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. SIP, STR 2. SOP Pelayanan 3. CCTV dan Satpam M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
3 | PELAYANAN KONSELING SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN KONSELING SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan : 1. KTP/ KK /Identitas lainnya 2. Kartu BPJS bagi yang memiliki 3. Kartu berulang berobat 4. Rekam medis 5. Surat rujukan internal B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Hari Senin s/d Sabtu : Jam 08.00 - 11.00 WIB wib 2. Penyelesaian Layanan : 25 menit -- 30 menit D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum :
H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana
Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
1. Surat Izin Praktek / STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja : |
4 | Pelayanan KIA/KB (Kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana) Puskesmas Sitiung 1 |
Standar Pelayanan
Pelayanan KIA/KB (Kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana) Puskesmas Sitiung 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Hari Senin s/d Sabtu : Jam 08.00 - 11.00 WIB wib 2. Penyelesaian Layanan : 35 menit -- 65 menit D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. Surat Izin Praktek / STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
5 | PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan : 1. KTP/ KK /Identitas lainnya 2. Kartu BPJS bagi yang memiliki 3. Kartu berulang berobat 4. Rujukan laboratorium B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Hari Senin s/d Sabtu : Jam 08.00 - 11.00 WIB wib 2. Penyelesaian Layanan : 30 menit -- 125 menit D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. Surat Izin Praktek / STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
6 | PELAYANAN KEFARMASIAN PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN KEFARMASIAN PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 - 14.00 WIB 2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 12.00 WIB 3. Hari Sabtu : Jam 08.00 -- 13.00 WIB 4. Penyelesaian Layanan : 10 Menit -15 Menit D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. Surat Izin Praktek / STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
7 | PELAYANAN IVA (INSPEKSI VISUAL ASAM ASETAT) PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN IVA (INSPEKSI VISUAL ASAM ASETAT) PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Hari Senin s/d Sabtu : Jam 08.00 - 11.00 WIB wib 2. Penyelesaian Layanan : 22 menit -- 32 menit D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana
Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. Surat Izin Praktek / STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja :
|
8 | PELAYANAN GAWAT DARURAT PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN GAWAT DARURAT PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Setiap Hari : 24 Jam 2. Penyelesaian Layanan : 80 menit -- 180 menit D. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum :
H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. Surat Izin Praktek / STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
9 | PELAYANAN RAWAT INAP PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN RAWAT INAP PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Setiap Hari : 24 Jam 2. Penyelesaian Layanan : Sampai dibolehkan pulang oleh dokter atau ada indikasi dirujukD. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum :
H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana : J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. SIP, STR 2. SOP Pelayanan 3. CCTV dan Satpam M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
10 | PELAYANAN TFC (THERAPEUTIC FEEDING CENTRE) PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PELAYANAN TFC (THERAPEUTIC FEEDING CENTRE) PUSKESMAS SITIUNG 1
A. Persyaratan Pelayanan :
B. Prosedur C. waktiu pelayanan 1. Setiap Hari : 24 Jam 2. Penyelesaian Layanan : 150 MenitD. Biaya / Tarif : Sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya nomor 14 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. E. Produk Layanan :
F. Pengelolaan Pengaduan :
G. Dasar Hukum :
H. Sarana dan Prasarana
I. Kompetensi Pelaksana :
Jumlah Pelaksana :
J. Pengawasan Internal :
K. Jaminan Pelayanan :
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 1. SIP, STR 2. SOP Pelayanan M. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan No 14 Tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). |
11 | STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1
1. PELAYANAN UMUM 2. LAYANAN GIGI DAN MULUT 3. LAYANAN KONSELING 4. PELAYANAN KIA/KB 5. PELAYANAN LABORATORIUM 6. LAYANAN KEFARMASI 7. LAYANAN IVA 8. LAYANAN GAWAT DARURAT 9. LAYANAN RAWAT INAP 10. LAYANAN PERSALINAN DAN PONED 11. LAYANAN TFC (THERAPEUTIC FEDDING CENTER) |
12 | VISI, MISI dan MOTTO PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
VISI, MISI dan MOTTO PUSKESMAS SITIUNG 1
VISI, MISI dan MOTTO |
13 | MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 "Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami bersedia menerima sanksisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" |
14 | SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 1. RUANG TUNGGU 2. RUANG ASI 3. RUANG ASI 4. TOILET 5. INFORMASI |
15 | Pengelola Pengaduan Puskesmas Sitiung 1 |
Standar Pelayanan
Pengelola Pengaduan Puskesmas Sitiung 1
Pengelola Pengaduan |
16 | SARANA KHUSUS PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
SARANA KHUSUS PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1
SARANA KHUSUS PELAYANAN PUSKESMAS SITIUNG 1 1. KURSI RODA 2. RAMBATAN 3. RUANG TUNGGU DISABILITAS |
17 | ID CARD PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
ID CARD PUSKESMAS SITIUNG 1
ID CARD PUSKESMAS SITIUNG 1 1. ID CARD 2. PENGELOLAH |
18 | PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS SITIUNG 1 |
Standar Pelayanan
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS SITIUNG 1
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS SITIUNG 1 1. IKM 2. MOOD METER |
Komentar Puskesmas