Pelayanan Rekomendasi Izin mendirikan Laboratorium Kesehatan PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Standar Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Izin mendirikan Laboratorium Kesehatan PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy KTP pemilik
Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan
Fotocopy surat izin tempat usaha (SITU)
Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab
Surat pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
Data kelengkapan bangunan
Data kelengkapan peralatan
Fotocopy ijazah penaggung jawab teknis dan tenaga teknis
Pas foto pemilik dan penanggung jawab ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
SPP (Surat Pernyataan pengolahan lingkungan) dari instansi terkait
Fotocopy SIP Dokter penanggung jawab
Rekomendasi dari pimpinan Puskesmas wilayah kerja setempat
Dokumen SPPL
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Kepmenkes RI Nomor 04/MENKES/SK/I/2002 tentang laboratorium kesehatan swasta
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Dokter 1 orang
Sanitarian1 orang
Analis 1 orang
Atem 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
2
PelayananRekomendasiIzin Mendirikan Toko Obat Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
PelayananRekomendasiIzin Mendirikan Toko Obat Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy Ijazah Asisten Apoteker (Penanggung Jawab) yang sudah dilegalisir
Fotocopy STRA yang sudah dilegalisir
Fotocopy surat izin kerja Asisten Apoteker
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy peta lokasi dan denah bangunan
Daftar peralatan,sarana dan peralatan
Surat rekomendasi dari OPD tekhnis terkait
Surat rekomendasi dari wali nagari dan camat setempat
Fotocopy lunas PBB
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat) dan bukti surat sewa/kontrak untuk bangunan yang menyewa/kontrak
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan
b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan
- Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Kepmenkes RI Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang perubahan Atas permenkes RI Nomor 167/KAB/B.VII/1972 tentang pedagang eceran obat
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Farmasi/Asisten Apoteker 1 orang
Dokter 1 orang
Sanitarian 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
3
Pelayanan Rekomendasi Izin mendirikan OPTIKAL Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Izin mendirikan OPTIKAL Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy SIK (Surat Izin Kerja)Refraksionis Optisi (RO)
Fotocopy ijazah Refraksi Optisi (RO)
Surat pernyataan kesediaan bekerja RO sebagai penanggung jawab teknis
Asli dan fotocopy daftar terperinci alat-alat refraksi
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Denah lokasi dan bangunan
Fotocopy KTP pemilik dan RO
Pas foto pemilik dan RO ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
Rekomendasi dari pimpinan Puskesmas wilayah kerja setempat
Dokumen SPPL
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Kepmenkes RI Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 tentang pedoman penyeleggaraan optikal
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana
Optisi 1 orang
Dokter 1 orang
Sanitarian 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
4
Pelayanan rekomendasi Izin Sarana Hygiene Rumah Makan dan Restoran Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan rekomendasi Izin Sarana Hygiene Rumah Makan dan Restoran Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat rekomendasi dari pimpinan Puskesmas wilayah kerja setempat
Fotocopy KTP pemilik
Pas foto pemilik ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi
Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Kepmenkes RI Nomor 1098 /MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan hygiene rumah makan dan restoran
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Sanitarian 1 orang
Farmasi 1 orang
Analis 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
5
Pelayanan rekomendasi Izin mendirikan Depot Air Minum Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan rekomendasi Izin mendirikan Depot Air Minum Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat rekomendasi dari pimpinan wilayah setempat
Hasil pemeriksaan bakteriologis dan kimia dari laboratorium
Fotocopy KTP pemilik
Pas foto 4x6 cm 2 lembar
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan) : - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Permenkes RI Nomor 43 tahun 2014 tentang hugiene sanitasi depot air minum
Permenkes RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang peryaratan kualitasAir minum
Permenkes RI Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang tatalaksana Pengawasan air minum
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Sanitarian 1 orang
Analis Labor kesehatan 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
6
Pelayanan rekomendasi Izin mendirikan Rumah Sakit Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan rekomendasi Izin mendirikan Rumah Sakit Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
1. Studi Kelayakan
Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana
Analisa keuangan
Program Fungsi
Kebutuhan ruangan
Kebutuhan Peralatan
Kebutuhan Tenaga
2. Rencana kelas Ruah Sakit 3. Master PlanStatus Kepemilikan 4. Rekomendasi Izin mendirikan 5. Izin undang-undang gangguan (HO) 6. Pengolahan AMDAL 7. Luas tanah dan sertifikatnya 8. Penamaan 9. Izin mendirikan Bangunan (IMB) 10. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) 11. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan) : - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi
Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Permenkes RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang perizinan Rumah sakit
Permenkes RI Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang klasifikasi Rumah sakit
Permenkes RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah sakit
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Sanitarian 1 orang
Farmasi 1 orang
Analis 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
7
Pelayanan Peserta JKN Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan Peserta JKN Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy KK
Fotocopy KTP
Fotocopy kartu BPJS yang lama
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan): - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang program JKN
Perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Sanitarian 1 orang
Farmasi 1 orang
Analis 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
8
Pelayanan Pengasapan/Fogging dan Penyemprotan Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan Pengasapan/Fogging dan Penyemprotan Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Adanya kasus Demam Berdarah Dengue/Chikungunya/Malaria terkonfirmasi Laboratorium.
Masyarakat pada lokasi kasus melakukan gotong royong membersihkan lingkungan (PSN) sebelum dilakukan fogging.
Puskesmas lokasi kasus menyediakan tenaga dan logistik
Adanya tenaga dari puskesmas dan masyarakat yang berpartisipasi pada saat pelaksanaan fogging.
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan) : - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
UU no.4/1984 tentang wabah penyakit menular.
Permenkesno.560/1989, tentang jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah berikut tatacara penyampaian laporannya & tatacara penanggulangannya.
PPno.25/2000tentang kewenangan pemerintah & kewenangan provinsi sebagai daerah otonom
Kepmenkes no.4/2003 tentang kebijakan & strategi desentralisasi bidang kesehatan
Kepmenkesno.581/1992tentang pemberantasan penyakit DBD
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran
Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017
dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
9
PelayananInformasi Data Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
PelayananInformasi Data Puskesmas Gunung Medan
dfsdfsdfsdf
10
PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Standar Pelayanan
PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
A. Persyaratan Pelayanan :
KTP/ KK /Identitas lainnya
Kartu BPJS bagi yang memiliki
Kartu berulang berobat
B. Prosedur
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Kepmenkes RI Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang perubahan Atas permenkes RI Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Dokter 1 orang
Farmasi/ Asisten Apoteker 1 orang
Sanitarian1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
11
Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
1. Studi Kelayakan
Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana
Analisa keuangan
Program Fungsi
Kebutuhan ruangan
Kebutuhan Peralatan
Kebutuhan Tenaga
Rencana kelas Ruah Sakit
3. Master Plan 4. Status Kepemilikan 5. Rekomendasi Izin mendirikan 6. Izin undang-undang gangguan (HO) 7. Pengolahan AMDAL 8. Luas tanah dan sertifikatnya 9. Penamaan 10. Izin mendirikan Bangunan (IMB) 11. Izin Penggunaan Bangunan (IPB) 12. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan) : - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang manajemen Puskesmas
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Dokter 1 orang
Farmasi/Asisten Apoteker 1 orang
Kesehatan masyarakat 1 orang
Bidan 1 orang
Perawat 1 orang
Analis laboratorium 1 orang
Sanitarian 1 orang
Administrator 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
12
Pelayanan rekomendasi Izin Sarana Rumah Tangga-Pangan (IRT-P) Puskesmas Gunung Medan
Standar Pelayanan
Pelayanan rekomendasi Izin Sarana Rumah Tangga-Pangan (IRT-P) Puskesmas Gunung Medan
A. Persyaratan Pelayanan :
Surat Permohonan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Denah lokasi bangunan
Fotocopy KTP pemilik
Fotocopy NPWP
Pas foto 3X4 cm 2 lembar dan 4x6 cm 2 lembar
Surat rekomendasi dari OPD teknis terkait
Rekomendasi dari wali nagari setempat
Rekomendasi dari camat setempat
Untuk memperpanjang membawa surat izin IRT-P yang lama
B. Prosedur
Berkas diterima oleh Tim Teknis Perizinan Dinas Kesehatan dari Pelayanan Satu Pintu
Tim Teknis Dinas Kesehatan mempelajari berkas
Pemeriksaan/Peninjauan Lapangan atau lokasi oleh tim tekhnis
Rapat Tim Teknis Hasil Peninjauan Lokasi
a. jika iya ,Dikeluarkan Rekomendasi Izin ke Pelayanan Satu Pintu :Berkas Diarsipkan b. jika tidak,Ditolak(SuratPenolakan) : - Melengkapi bahan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan - Berkas dikembalikan ke Dinas satu pintu
C. waktiu pelayanan
Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.30 -- 16.00 wib
Hari Jumat : Jam 07.30 -- 16.30 wib
Penyelesaian jangka waktu 12 hari
D. Biaya / Tarif :Tidak pungut biaya
E. Produk Layanan :Jasa Pelayanan Megeluarkan surat rekomendasi
F. Pengelolaan Pengaduan :
Contact person : Nama : Dessy Suardi Nomor HP / WA : 08116606664
G. Dasar Hukum :
Peraturan kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
H. Sarana Prasarana
Sarana : Ruang Pelayanan
Prasarana :
Komputer
Printer
Alat tulis kantor
I. Kompetensi dan Jumlah Pelaksana :
Sanitarian 1 orang
Farmasi 1 orang
Analis 1 orang
J. Pengawasan Internal :
Izin berlaku selama 5 Tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya
Untuk perpanjang izin,persyaratan sama dengan diatas dan membawa Surat izin yang lama
K. Jaminan Pelayanan : Pelayanan didukung oleh petugas yang kompeten dibidangnya
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
SOP Pelayanan
CCTV dan satpam
M. Evaluasi Kinerja :
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat berdasarkan Permenpan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
13
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
1. JENIS LAYANAN
2. LAYANAN KB/KIA
3. LAYANAN POSYANDU BALITA DAN LANSIA
4. LAYANAN GAWAT DARURAT
5. LAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
6. LAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
7. LAYANAN KONSELING GIZI/SANITASI/PKPR
8. LAYANAN LABORATORIUM
9. LAYANAN KEFARMASIAN
10. LAYANAN IVA
11. LAYANAN TB
12. LAYANAN UKS
13. LAYANAN PROLANIS
14
VISI, MISI dan MOTTO PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Standar Pelayanan
VISI, MISI dan MOTTO PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
VISI, MISI dan MOTTO PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
15
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Standar Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
16
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Standar Pelayanan
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN PUSKESMAS GUNUNG MEDAN
Komentar Puskesmas