STANDAR PELAYANAN DINAS KESEHATAN DHARMASRAYA
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor :
20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Dharmasraya. Sehubungan dengan hal tersebut maka Dinas Kesehatan melimpahan kewenangan perizinan
ke DPMPTSP melalui surat Kepala Dinas Kesehatan tanggal 2 Agustus 2023 perihal
Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Perizinan, berdasarkan hal tersebut
seluruh perizinan di lingkup Dinas Kesehatan sudah di limpahkan ke DPMPTSP.
Surat rekomendasi perizinan di keluarkan oleh Dinas Kesehatan apabila sudah ada
surat atau berkas diteima dari tim teknis DPMPTSP, maka tim dari Dinas
Kesehatan mempelajari berkas dan peninjauan lapangan berdasarkan hasil dari supervise/tinjauan
ke lapangan tersebut tim dari Dinas Kesehatan membuat surat rekomendasi
perizinan atau surat tidak direkomendasi perizinan ke DPMPTSP.
Ada 8 jenis layanan di instansi Dinas Kesehatan Kabupanten Dharmasraya , mulai dari persyaratan, prosedur dan produk layananan. kami berupaya meberi layanan sesuai standar.
1. Pelayanan Rekomendasi izin operasional puskesmas
2. Pelayanan Rekomendasi izin operasional rumah sakit
3. pelayanan rekomendasi izin praktek dokter/dokter gigi/dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya
4. Pelayanan rekomendasi izin sarana hygiene rumah makan dan restoran
5. Pelayanan rekomendasi izin mendirikan depot air minum
6. Pelayanan rekomendasi izin sarana pelayanana kesehatan lainnya
7. Pelayanan pengasapan / fogging dan penyemprotan
8. Pelayanan informasi data