Kursi Roda


Disabilitas merupakan keterbatasan pada tubuh manusia, keterbatasan melakukan aktifitas, pikiran dan keterbatasan berintegrasi dengan orang lain, oleh sebab itu setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk khusus disabilitas dengan tujuan agar hak azazi manusia dapat terpenuhi dan di perlakukan sama dengan manusia non disabilitas.  

1. Kursi Roda

kursi