Loket Khusus
Disabilitas merupakan keterbatasan
pada tubuh manusia, keterbatasan melakukan aktifitas, pikiran dan keterbatasan
berintegrasi dengan orang lain, oleh sebab itu setiap penyelenggara pelayanan
publik wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk khusus disabilitas dengan
tujuan agar hak azazi manusia dapat terpenuhi dan di perlakukan sama dengan manusia
non disabilitas.
1. Loket Khusus
2. kursi