Gambara umum Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmaraya
Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya berdiri saat Kabupaten Dharmasraya terbentuk tanggal 07 Januari 2004 setelah Kabupaten Dharmasraya menjadi Kabupaten Pemekaran dari Kabupaten SawahLunto Sijunjung. Berdasarkan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, maka Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 49 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan, dimana kepala dinas kesehatan membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten/Kota sedangkan untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.menyelenggarakan penyusunan dan penetapan rencana kerja, program kerja urusan yang menjadi kewenangan dinas kesehatan dan anggaran Dinas berdasarkan kebijakan umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. mendelegasikan tugas dan mengarahkan tugas kepada bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan arah kebijakan umum Bupati agar tujuan dan sasaran tercapai;
c. memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas yang meliputi Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Koordinator;
d. mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas yang meliputi pengkoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Dinas;
e. melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan kearsipan, protokol dan hubungan masyarakat di lingkungan Dinas;
f. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan data dan informasi penetapan rencana kerja Daerah yang meliputi RPJMD, RKPD, Renstra PD dan Renja PD, serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan data dan informasi penetapan laporan kinerja Daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, SPM, LAKIP dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h.melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengembangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan kesekretariatan, kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan sumber daya kesehatan serta UPT Lingkup Dinas Kesehatan;
i. menyelenggarakan kesepakatan dan kerjasama dengan mitra pembangunan kesehatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
j. melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
k.melaksanakan tugas lainnya dari Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.