Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS)
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) ini di peringati setiap tanggal 31 mei yang bertujuan menyerupakan para perokok agar "berpuasa" tidak merokok (mengisap tembakau) selama 24 jam serentak di seluruh dunia serta untuk menarik perhatian dunia penyebarluasnya kebiasaan merokok dan dampak buruk terhadap kesehatan. pemaknaan pradigma yang terjadi selama ini mengatifkan HTTS adalah sama dengan "hari tanpa asap rokok atau hari tanpa rokok sedunia" saat ini telah terjadi penyempitan makna dari sejarah awal yaitu"hari tanpa tembakau sedunia" menjadi " Hari Tanpa Asap Rokok atau Hari Tanpa Rokok Sedunia".
Berdasarkan peraturan pemerintah no. 109 tahun 2012 tentang pengaman bahan yang mengandung zat Aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan. rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya tau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau bahan tambahan rokok berbentuk silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah di cacah.
Merokok menimbulkan beban kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan tidak saja bagi perokok tetapi juga bagi orang lain. perokok pasif terutama bayi dan anak-anak perlu dilindungi haknya dari kerugian akibat paparan asap rokok. berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, sebesar 85% rumah tangga di indonesia terpapar asap rokok, estimasinya adalah terpapar asap rokok orang lain. berdasarkan perhitungan rasio ini maka sedikitnya 25.000 kematian diindonesia terjadi dikarenakjan asap rokok orang lain.