STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN AGAR LINGKUNGAN LEBIH BERSIH, LEBIS SEHAT DAN LEBIH KUAT

STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN AGAR LINGKUNGAN LEBIH BERSIH, LEBIS SEHAT DAN LEBIH KUAT


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat merupakan pendekatan dan paradigma baru pembangunan sanitasi di Indonesia yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku. Adapun tujuan penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang hygienes dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pembangunan Sanitasi di Indonesia telah bergeser dari pendekatan pemberian contoh dan bantuan berupa jamban bersubsidi kerumah tangga terpilih menjadi pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku untuk hidup bersih dan sehat. Pendekatan baru ini dikenal dengan nama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). dan telah dicanangkan secara nasional melalui Keputusan Menteri Kesehatan No.852 tahun 2008

Pendekatan STBM mengedepankan prinsip bahwa percepatan sanitasi yang layak hanya dapat dicapai jika masyarakat terlibat secara aktif dalam proses identifikasi dan penyelesaian masalah dan mau berubah untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Pendekatan ini bersifat keprograman dan dilakukan secara terlembaga yang pelaksanaannya mencakup wilayah intervensi skala kabupaten dan Kecamatan.

STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pendekatan yang dilakukan dalam STBM menimbulkan rasa malu kepada masyarakat tentang kondisi lingkungannya yang tidak bersih dan tidak nyaman yang ditimbulkan Dengan satu kepercayaan bahwa kondisi bersih, nyaman dan sehat adalah kebutuhan alami manusia. Penyelenggara pelaksanaan pendekatan STBM adalah masyarakat, baik yang terdiri dari individu, rumah tangga maupun kelompok kelompok masyarakat

Lima Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) /Open Defecation Free (ODF)Suatu kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi melakukan perilaku buang air besar sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit. Dalam arti sudah buang air besar di jamban yang memenuhi syarat kesehatan

2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Perilaku cuci tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun.

3.Pengelolaan Air Minum dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT) melakukan kegiatan mengelola air minum dan makanan di rumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, serta untuk menerapkan prinsip hygiene sanitasi pangan dalam proses pengelolaan makanan di rumah tangga.

4.Pengamanan Sampah Rumah Tangga melakukan kegiatan pengolahan sampah di rumah tangga dengan mengedepankan prinsip mengurangi, memakai ulang, dan mendaur ulang

5.Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga melakukan kegiatan pengolahan limbah cair di rumah tangga yang berasal dari sisa kegiatan mencuci, kamar mandi dan dapur yang memnuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang mampu memutus mata rantai penularan penyakit.

BABS/Open Defecation

adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja diladang, hutan, semak-semak, sungai, pantai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air.

Tinja adalah bahan buangan yang dikeluarkan dari tubuh manusia melalui anus sebagai sisa dari proses pencernaan makanan di sepanjang sistem saluran cerna. Dalam aspek kesehatan masyarakat, kotoran manusia yang diutamakan adalah tinja dan urin karena dapat menjadi sumber penyebab penyakit saluran pencernaan

Stop Buang Air Besar Sembarangan( SBS ) /Open Defecation Free ( ODF) Suatu kondisi dimana masyarakat dalam suatu komunitas atau wilayah telah melakukan sanitasi total yaitu tidak buang air besar disembaranan tempat ( BABS ) Stop BABS atau ODF yang menjadi pilar utama STBM meupakan pintu masuk sanitasi total dan merupakan upaya memutuskan rantai Kontaminasi kotoran manusia terhadap air baku minuman ,makanan Kondisi ODF yang baik di tandai dengan 100% masyarakat telah mempunyai akses BAB di jamban sendiri dan Sharing ( menumpang ke famili atau tempat2 umum ),tidak ada kotoran /Tinja berserakan di lingkunan. Oleh karena itu perlu perhatian penuh kepada pilar pertama tanpa mengenyampingkan 4 pilar STBM lainya

Kegiatan yang dilakukan untuk Percepatan terwujudnya ODF yang merupakan pilar pertama dari STBM ini adalah

*Update Peta Sanitasi ditingkat jorong dan Nagari Pada kegiatan update peta sanitasi ini kita sdh mendapatkan data awal dan gambaran rumah2 yang sudah punya jamban sehat dan yang belum punya jamban

* Pemicuan yang dilakukan mulai dari tingkat jorong dan nagari terutama di jorong atau nagari yang masih banyak masyarakat BABS, Pemicuan dilakukan dengan metode pendekatan kepada masyarakat secara simulasi sehinga data atau informasi yang kita dapat langsung dari masyarakat itu sendiri,dalam pendekatan ini fasilitator pemicuan akan membangkit kan rasa malu, rasa jijik,rasa takut berdosa sehingga di akhir kegiatan banyak masyarakat yang terpicu untuk membangun jamban sendiri

* Kerja sama lintas OPD, PUPR dengan program DAK Sanitasi ,Sanimas dan Hibah Air Limbah akan membangun jamban sehat di jorong dan nagari yang belum ODF Perkimtan yang membangun jamban melalui program bedah rumah

* Pendekatan ke Wali Nagari, dimana untuk pembangunan sarana sanitasi bagi masyarakat yang kurang mampu itu adalah tanggung jawab daerah dan pembangunan jamban di anggarkan dari dana desa

Pada bulan November tahun 2022 Kabupaten Dharmasraya sudah mendapatkan status ODF setelah di verifikasi oleh tim verifikasi ODF Propinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Dinas PUPR Propinsi Sumatera Barat, Bappeda Propinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat di dampingi oleh Prwakilan Dinas PUPR kabupaten Dharmasraya, Bapppeda Kabupaten Dharmasraya, DinasKesehatan Kabupaten Dharmasraya serta dari Forum Kabupaten Dharmasraya Sehat (FKDS).

Hasil Verifikasi dapatkan angka akses Jamban 100 % yaitu dengan rincian akses JSP (jamban sehat permanen) sebanyak 91,2 %, JSSP (Jamban Sehat Semi Perrmanen) sebanyak 2,9 % serta Sharing/Menumpang sebanyak 5,9 %. Walaupun Kabupaten Dharmasraya sudah mendapatkan Penghargaan ODF dan STBM award di Tahun 2022 silam namun program STBM di Dinas Kesehatan tetap harus melaksanakan melalui program Kesehatan Lingkungan di Puskesmas serta melakukan pemantauan dan monitoring sehingga masyarakat yang sudah ODF tidak kembali ke kebiasaan semula terutama rumah tangga dengan akses sharing ang berjumlah 5,9%, sebaiknya status sharing bisa ditingkatkan menjadi akses dengan jamban sehat jamban sehat.